Mengenal Ekonomi Syariah

5896315709_c396ff295b_o

Image by : Flickr.com

Islam merupakan agama yang sempurna. Ia mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dari yang kecil mulai dari adab tidur hingga permasalahan yang besar seperti perekonomian negara. Dalam Islam, perekonomian berprinsip ‘ilahiyah’. Ilahiyah memiliki arti bahwa harta kita sebenarnya hanya titipan Allah dan pada hakikatnya bukanlah milik manusia sehingga harta tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia. Kali ini kita akan membahas pengertian ekonomi syariah dan sistem yang dijalankan.

Pengertian Ekonomi Syariah

Sebelum membahas mengenai pengertian ekonomi syariah mari kita tengok dahulu pengertian dari  ekonomi dan syariah.

Ekonomi adalah sebuah ilmu yang fokus mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran (mencukupi kebutuhannya).

Syariah jika dilihat secara bahasa adalah sumber air minum atau jalan lurus. Syariah memiliki makna perundang-undangan (aturan yang diturunkan oleh Allah kepada RasulNya untuk seluruh umat manusia mulai dari masalah akidah, akhlak, makanan, minuman, dan pakaian hingga muamalah guna meraih kebahagiaan dunia dan akhirat)

Ekonomi Syariah juga sering disebut sebagai ekonomi Islam. Pengertian ekonomi syariah adalah ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang diatur berdasarkan syariat Islam serta didasari dengan keimanan.

Prinsip Hukum Ekonomi Syariah

Ada beberapa prinsip yang mendasari hukum ekonomi syariah. Apa saja? Mari kita simak artikel ekonomi syariah berikut ini :

  1. Hukum dari semua aktivitas ekonomi pada awalnya diperbolehkan. Diperbolehkannya hal ini berlangsung selama tidak atau belum ditemukan nash- Al-Qur’an dan hadist yang menyatakan keharamannya. Saat ditemukan nash yang menyatakan haram, maka saat itu pula akad tersebut menjadi terlarang berdasarkan syara’.
  2. Muamalah hendaknya dilakukan tidak atas dasar paksaan dan atas dasar suka sama suka. Jika dalam aktivitas ekonomi tersebut ditemukan adanya unsur paksaan, maka aktivitas ekonomi tersebut menjadi batal berdasarkan syara’.
  3. Prinsip ketiga, aktivitas ekonomi yang dilakukan hendaknya memperhatikan aspek kemaslahatan dan kemadharatan. Artinya, aktivitas ekonomi yang dilakukan hendaknya mampu merealisasi tujuan tujuan syariat Islam. Bila suatu aktivitas ekonomi mampu mendatangkan kemaslahatan bagi umat manusia, maka hukumnya boleh dilanjutkan dan bahkan harus dilaksanakan. Namun jika sebaliknya aktivitas ekonomi tersebut mendatangkan mudharat maka saat itulah aktivitas ekonomi harus dihentikan.
  4. Aktivitas ekonomi juga harus terhindar dari unsur gharar, dzhulm, riba’, dan unsur lain yang diharamkan berdasarkan syara’.

Gharar memiliki arti tipuan. Yang bisa jadi merupakan bagian dari memakan harta manusia dengan cara bathil. Jual beli yang bersifat gharar dapat menimbulkan perselisihan dan menyebabkan kemadharatan karena mengandung unsur ketidaktahuan atau jahalah.

Sedangkan aktivitas ekonomi yang mengandung unsur zhulm (kezaliman) dapat merugikan pihak lain, sehingga sangat mengganggu mekanisme pasar. Dengan adanya ekonomi syariah, maka penjual dan pembeli tidak akan dirugikan.

Sedangkan riba adalah satu tambahan atas pokok harta dalam urusan pinjam meminjam. Ada beberapa sebab mengapa riba ini sangat diharamkan. Pertama riba dengan tegas dilarang oleh Allah. Hal ini tertuang dalam al-Qur’an maupun Hadist. Riba adalah perilaku yang mengambil harta milik orang lain dengan tidak seimbang. Ketiga, riba selalu mengharapkan keuntungan tanpa usaha riil sehingga seseorang cenderung malas berusaha. Adanya riba dapat menyebabkan hilangnya rasa ingin berbuat baik terhadap sesama.

Itulah beberapa prinsip ekonomi syariah yangs angat baik untuk diterapkan dalam perekonomian. Dengan mengikuti prinsip tersebut, maka diharapkan perekonomian dapat berjalan dengan baik tanpa masalah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *