Minangkabau Melarang Pernikahan Sesuku Karena Alasan Ini
Orang Minangkabau dilarang melakukan pernikahan sesuku. Perkawinan sesuku disini adalah hubungan perkawinan yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan Minanngkabau yang masih berada dalam satu suku (marga). Misalnya saja si A menikah dengan si B yang sama sama berasal dari suku C. Adat Minangkabau sebenarnya tidak mengharamkan terjadinya pernikahan sesuku, tetapi adat melarang. Mengharamkan dan melaranga dalah hal yang berbeda. Memikah satu suku adalah hal yang halal, namun orang Minang memiliki pertimbangan tersendiri mengapa mereka tidak melakukannya.
Tentunya peraturan ini tidak dibuat tanpa alasan pastilah ada alasan dibalik dikeluarkannya aturan ini. Selain itu, pembuat aturan ini juga bukanlah sembarang orang. Pastilah sisi baik dan buruknya telah dipertimbangkan. Apabila banyak sisi buruknya maka tak masalah jika dilarang.
Pernikahan sesuku menurut adat Minangkabau tidaklah baik. Jika melanggar, maka sanksi morallah yang akan didapat. Dikucilkan dari pergaulan. Selain itu, tidak hanya pelakunya saja, namun keluarga besarnya juga akan menanggunya. Selain itu, ada sebuah mitos yang beredar jika seseorang melakukan pernikahan sesuku, maka rumah tangganya akan dipenuhi malapetaka nantinya. Jadilah banyak orang yang menghidnari untuk melakukan pernikahan sesuku ini.
Membuat Pergaulan Semakin Sempit
Orang yang sesuku adalah orang yang sedarah, memiliki garis keturunan sama seperti yang telah ditetapkan para tokoh ulama Minangkabau yang telah terkenal kepintaran dan kejeniusannya.
Membuat Psikologis Anak Menjadi Terganggu
Pernikahan sesuku dianggap dapat membuat psikologis anak terganggu akibat orang tuanya tidak dianggap oleh kamum kerabat masyarakat hingga akhirnya mereka mendapat perlakukan rasis dan dikucilkan teman-temannya bahkan orang satu kampung.
Keturunan Yang Kurang Berkualitas
Dalam ilmu kedokteran sendiri, pernikahan sedarah dilarang karena ada kemungkinan bayinya dapat mengalami kecacatan fisik dan keterbelakangan mental akibat genetika. Karena itulah keturunan yang lahir dari hubungan darah yang sama keturunannya tidak akan berkualitas.
Secara Adat, Haknya Pun Hilang
Pasangan yang menikah sesuku harus siap jika dikucilkan oleh sukunya dan tidak dibolehkan duduk dalam sukunya. Ia pun juga tidak akan diterima oleh suku di wilayahnya. Bahkan tempat duduknya pun akan dicuci oleh masyarakat. Hal ini menggambarkan betapa buruknya mereka di mata masyarakat. Lelaki yang melakukan kesalahan ini akan kehilangan hak memegang jawatan (menjunjung sako) yang ada dalam sistem adat perpatih. Sedangkan kaum perempuan akan kehilangan hak atas segala harta pusakanya.
Rugi Dalam Segi Materi
Sebagai pelaku kesalahan dalam adat, banyak syarat yang harus dipenuhi oleh calon mempelai yang telah ditetapkan oleh ketua suku (Datuk Lembaga) agar mereka dapat diterima dalam keluarga dan sukunya. Pasangan ini diharuskan menyediakan 50 gantang beras dan mengadakan seekor lembu atau kerbau untuk majlis kenduri. Ketua Adat pun harus dijemput saat menghadiri acara Majlis Kenduri ini. Mereka harus mengakui kesalahan dan meminta maaf pada khalayak ramai dan menyembah semua anggota suku untuk meminta maaf.
Dianggap Pelopor Kerusakan Dalam Kaum
Saat pernikahan sesuku telah terjadi, maka konflik juga akan mudah terjadi. Jika diibaratkan seperti sebuah negara, maka negara akan lebih mudah hancur jika sesama masyarakatnya saling bermusuhan dibandingkan jika negara berselisih dengan negara lain. Kedua orangtua mereka juga akan mengadu kepada orang tuanya, lalu orang tuanya akan mengadun pada saudara. Akhirnya, terjadilah pertengkaran. Padahal mereka berada dalams atu suku. Hancurlah suku ini akibat perkawinan tersebut.