Image by : Flickr.com
Asuransi merupakan salah satu hal yang penting. Dengan adanya asuransi, segalanya akan dipermudah. Misalnya saja, asuransu kesehatan. Dengan mengkuti asuransi kesehatan, maka kita tak perlu cemas jika suatu saat sakit. Kita tak perlu cemas dengan banyaknya biaya yang harus dikeluarkan, karena kita sudah mengikuti asuransi kesehatan tersebut.
Banyak sekali jenis asuransi beserta perusahaan yang menawarkannya. Salah satu yang belum menjadi pilihan masyarakat adalah asuransi syariah. Walaupun Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk yang beragama Islam, namun produk keuangan berbasis syariah masih sangat terbatas.
Padahal, sebenarnya asuransi syariah dapat dijadikan pilihan , karena selain memiliki tujuan ibadah, asuransi syariah memiliki keunggulan tersendiri dibandingkan asuransi konvensional. Hal ini disebabkan belum banyaknya orang yang memahami pengertian asuransi syariah.
Pengertian Asuransi Syariah
Asuransi syariah merupakan sistem dimana peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang telah dibayar untuk membayar klaim sesama peserta lain yang tertimpa musibah.
Dalam asuransi syariah, hubungan peserta dan perusahaan menggunakan mekanisme pertanggungan sharing of risk atau saling menanggung resiko, sehingga jika salah satu peserta tertimpa musibah, maka peserta asuransi syariah lainnya saling menanggung.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Walaupun sama-sama asuransi, namun ada beberapa perbedaan mendasar antara asuransi syariah dan konvensional. Apa saja perbedaaannya? Inilah perbedaan asuransi syariah dan konvensional.
- Dalam asuransi konvensional, mungkin kita tidak akan menemukan Dewan Pengawas Syariah. Berbeda dengan asuransi syariah dimana MUI bertugas sebagai DPS (Dewan Pengawas Syariah) yang memiliki tugas untuk mengawasi produk yang dipasarkan sampai pengelolaan dananya.
- Asuransi konvensional menjalankan akad berdasarkan jual beli. Berbeda dengan asuransi syariah dimana akadnya berdasarkan tolong menolong.
- Asuransi konvensionak menggunakan bunga atau riba sedangkan asuransi syariah terbebas dari riba.
- Jika menggunakan asuransi konvensional, maka dana nasabah yang terkumpul menjadi milik perusahaan sehingga alokasi investasinya ditentukan oleh perusahaan. Asuransi syariah kepemilikan dananya menjadi hak peserta sehingga perusahaan hanya bertindak sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya.
- Pembayaran klaim pada asuransi konvensional diambilkan dari rekening dana perusahaan, sedangkan pada asuransi syariah diambilkan dari tabarru’ (dana kebajikan) daris eluruh peserta yang sejak awal memang telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana untuk menolong sesama peserta jika terjadi musibah.
- Dalam hal pembagian keuntungan, seluruh keuntungan menjadi milik perusahaan jika anda menggunakan asuransi konvensional, sedangkan asuransi syariah dibagi rata antara peserta dan perusahaan.
Asuransi Syariah Bisa Double Claim
Hal ini sangat berguna jika ada keluarga yang sakit. Di suransi syariah, seluruh keluarga berhak dan dapat memanfaatkan perlindungan biaya rawart inap di rumah sakit.
Asuransinya dilakukan menggunakan kartu dengan sistem pembayaran tagihan. Preminya dapat lebih murah karena satu polis dapat digunakan untuk satu keluarga.
Beberapa asuransi kesehatan syariah bahkan memperbolehkan double claim dengan jenis asuransi lain, termausk BPJS. Tentu ini kabar yang menggembirakan karena peserta dapat melakukan double claim. Walaupun mayoritas asuransi kesehatan biasanya hanya memperbolehkan koordinasi manfaat tetapi tidak double claim. Apa bedanya :
Koordinasi manfaat : asuransi hanya membayar sisa tagihan yang belum dibayar oleh auransi sebelumnya. Misalnya saja total klaimm 10 juta. BPJS hanya membayar 8 juta, sedangkan sisanya tidak dijamin karena peserta upgrade ke kamar lebih tinggi. Jika begini, asuransi eksehatan hanya membayar sisanya yakni 2 juta saja sengan memperhatikan jatah plafond maksimal.
Double Claim : asuransi kesehatan akan langsung membayar sesuai plafond tanpa memperhatikan sisa tagihan yang belum dibayar oleh BPJS. Misalnya saja plafond asuransi 10 juta. Maka jika muncul kasus diatas, maka asuransi tetap membayar 10 juta, sehingga peserta mendapat total uang yang lebih banyak (8 juta BPJS, 10 juta asuransi)