Merek dagang Rumah Makan Duta Minang telah didaftarkan secara hukum hak kekayaan intelektual berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang merek sejak 28 Juli 2008. Rumah makan/restoran masakan Padang yang menggunakan nama Duta Minang selain yang disebutkan dalam halaman daftar cabang bukanlah cabang kami.
